Hukum Dalam Islam

Tindakan seorang muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, hukum islam dikategorikan dalam lima kelompok, yaitu : 
  1. Wajib / Harus : Juga dikenal sebagai fardhu. 
  2. Mustahab / Sunnah : Dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub
  3. Mubah : Boleh
  4. Makruh : Keji (disarankan di tinggalkan)
  5. Haram : Dilarang (tidak boleh)