Tindakan seorang muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, hukum islam dikategorikan dalam lima kelompok, yaitu :
- Wajib / Harus : Juga dikenal sebagai fardhu.
- Mustahab / Sunnah : Dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub
- Mubah : Boleh
- Makruh : Keji (disarankan di tinggalkan)
- Haram : Dilarang (tidak boleh)